Monitoring dan Perlindungan Biodiversitas

Jenis Asing Invasif pada Ikan di Indonesia

Kajian berdasarkan peraturan perundang-undangan, analisis risiko, dan prinsip keamanan hayati.

Keanekaragaman Hayati Perairan Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara dengan keanekaragaman hayati perairan terbesar di dunia yang memiliki ribuan spesies ikan air tawar, payau, dan laut. Kekayaan tersebut menjadi aset penting bagi keberlanjutan ekosistem, ketahanan pangan, serta pembangunan sektor perikanan nasional.

Masuknya Jenis Asing Invasif (JAI) ke dalam ekosistem perairan dapat mengganggu keseimbangan lingkungan melalui kompetisi terhadap spesies lokal, predasi, penyebaran penyakit, hingga perubahan struktur habitat. Karena itu, pengawasan pemasukan, pengeluaran, dan penyebaran JAI menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan hayati Indonesia.

Sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia, BKHIT Lampung berperan dalam tindakan karantina, pemantauan, identifikasi, dan pengawasan lalu lintas media pembawa guna mencegah masuk dan tersebarnya JAI yang berpotensi membahayakan sumber daya ikan dan ekosistem perairan.

Tiga Pilar Pengelolaan JAI

Pencegahan, monitoring, dan pengendalian harus berjalan sebagai satu sistem.

Aspek Dasar Tujuan Implementasi
Pencegahan Regulasi Nasional Mencegah masuknya Jenis Asing Invasif ke wilayah Indonesia. Pemeriksaan dokumen, identifikasi spesies, dan tindakan karantina.
Monitoring Pengawasan BKHIT Mendeteksi keberadaan dan penyebaran Jenis Asing Invasif. Surveilans, inspeksi, identifikasi laboratorium, dan monitoring lapangan.
Pengendalian Analisis Risiko Mengurangi dampak Jenis Asing Invasif terhadap ekosistem perairan. Mitigasi, pembatasan peredaran, edukasi masyarakat, dan koordinasi antarinstansi.

Ketiga pilar saling melengkapi dalam mendukung perlindungan keanekaragaman hayati, biosekuriti nasional, dan keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia.

Landasan Pengawasan

Regulasi dan pedoman yang menjadi dasar pengawasan Jenis Asing Invasif pada ikan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019

Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta pencegahan penyebaran organisme dan media pembawa berisiko.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023

Mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, termasuk pengawasan media pembawa dan tindakan karantina.

Badan Karantina Indonesia

Melaksanakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan media pembawa.

CKIB — Cara Karantina Ikan yang Baik

Mendukung biosekuriti, ketertelusuran, dan pengawasan lalu lintas ikan secara aman serta berkelanjutan.

Jelajahi Informasi Jenis Asing Invasif

Pilih kategori untuk melihat karakteristik, risiko, dan informasi pengawasan melalui popup.

Monitoring dan Identifikasi JAI

Dokumentasi identifikasi, analisis risiko, monitoring lapangan, dan pengawasan lalu lintas ikan.

Lihat galeri