Tentang Jenis Asing Invasif (JAI)

Monitoring, Pengawasan, dan Pengendalian Jenis Asing Invasif di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung

Melindungi Keanekaragaman Hayati Perairan Indonesia melalui Deteksi Dini, Biosekuriti, dan Pengawasan Lalu Lintas Ikan

Jelajahi Informasi

Perjalanan Pengelolaan Jenis Asing Invasif di Indonesia

1992

Awal Penguatan Sistem Karantina

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 menjadi dasar penyelenggaraan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

2014

Peningkatan Kesadaran Biosekuriti

Isu Invasive Alien Species semakin mendapat perhatian karena dampaknya terhadap biodiversitas dan sumber daya alam.

2019

Penguatan Sistem Karantina Nasional

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 memperluas pengawasan keamanan hayati dan media pembawa berisiko.

2023

Terbentuknya Badan Karantina Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 membentuk Badan Karantina Indonesia.

Sekarang

Monitoring Jenis Asing Invasif

BKHIT Lampung melakukan pemantauan, identifikasi, analisis risiko, dan pengawasan lalu lintas ikan.

Dasar Hukum

Regulasi yang menjadi landasan penyelenggaraan tugas BKHIT Lampung

Perlindungan sumber daya ikan Indonesia
Tujuan Monitoring JAI

Melindungi sumber daya ikan Indonesia

Deteksi Dini

Melakukan identifikasi awal terhadap spesies asing yang berpotensi invasif sebelum masuk atau menyebar ke ekosistem perairan.

Monitoring

Memantau lalu lintas ikan dan media pembawa pada pintu pemasukan dan pengeluaran secara berkala.

Analisis Risiko

Menilai peluang penyebaran, kemampuan bertahan, serta dampaknya terhadap spesies lokal dan habitat.

Pengendalian

Mencegah masuk, keluar, dan penyebaran JAI melalui tindakan karantina serta penerapan biosekuriti.

Wilayah Kerja

Titik strategis pengawasan di Lampung

Pelabuhan Panjang

Pelabuhan laut utama untuk pengawasan ekspor-impor komoditas perikanan dan media pembawa.

Pelabuhan Bakauheni

Jalur penyeberangan utama Sumatra–Jawa dengan volume lalu lintas tinggi dan pengawasan intensif.

Bandara Radin Inten II

Pintu lalu lintas udara untuk pemeriksaan komoditas dan media pembawa yang masuk atau keluar Lampung.

Kantor Pos Pahoman

Titik pengawasan kiriman paket dan pos yang berpotensi membawa ikan atau media pembawa lainnya.