Awal Penguatan Sistem Karantina
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 menjadi dasar penyelenggaraan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Monitoring, Pengawasan, dan Pengendalian Jenis Asing Invasif di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung
Melindungi Keanekaragaman Hayati Perairan Indonesia melalui Deteksi Dini, Biosekuriti, dan Pengawasan Lalu Lintas Ikan
Jelajahi InformasiUndang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 menjadi dasar penyelenggaraan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Isu Invasive Alien Species semakin mendapat perhatian karena dampaknya terhadap biodiversitas dan sumber daya alam.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 memperluas pengawasan keamanan hayati dan media pembawa berisiko.
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 membentuk Badan Karantina Indonesia.
BKHIT Lampung melakukan pemantauan, identifikasi, analisis risiko, dan pengawasan lalu lintas ikan.
Regulasi yang menjadi landasan penyelenggaraan tugas BKHIT Lampung
Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pedoman Pemantauan Ikan JAI
Pembentukan Badan Karantina Indonesia.
Pedoman teknis pengawasan dan tindakan karantina.
Melakukan identifikasi awal terhadap spesies asing yang berpotensi invasif sebelum masuk atau menyebar ke ekosistem perairan.
Memantau lalu lintas ikan dan media pembawa pada pintu pemasukan dan pengeluaran secara berkala.
Menilai peluang penyebaran, kemampuan bertahan, serta dampaknya terhadap spesies lokal dan habitat.
Mencegah masuk, keluar, dan penyebaran JAI melalui tindakan karantina serta penerapan biosekuriti.
Pelabuhan laut utama untuk pengawasan ekspor-impor komoditas perikanan dan media pembawa.
Jalur penyeberangan utama Sumatra–Jawa dengan volume lalu lintas tinggi dan pengawasan intensif.
Pintu lalu lintas udara untuk pemeriksaan komoditas dan media pembawa yang masuk atau keluar Lampung.
Titik pengawasan kiriman paket dan pos yang berpotensi membawa ikan atau media pembawa lainnya.